Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau ajaran yang disebarkan Eyang Subur pada para pengikutnya adalah menyimpang dari syariat Islam. Namun Ramdan Alamsyah yang merupakan pengacara Subur menegaskan kalau kliennya bukanlah penyebar ajaran sesat.
“Saya tegaskan, dari surat ini, tidak ada satu kata pun bilang Eyang Subur sesat. Di sini Eyang Subur tidak sesat tetapi menyimpang,” ujar Ramdan saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Yang disesalkan oleh Ramdan, pihak MUI langsung saja mengeluarkan pernyataan tak mempertimbangkan saksi dari pihaknya. Mereka hanya mendengarkan saksi dari pihak Adi Bing Slamet.
“Itu kan disebutkan hanya kesaksian, tidak dari fakta. Kesaksiannya pun dari pihak Adi, saksi kita tidak dipertimbangkan,” kata Ramdan.
Ramdan mengatakan biarpun MUI sudah mengeluarkan keputusan agar Subur bertobat dan menceraikan istri-istrinya, Subur tetap mengembalikan pada masyarakat apakah yang dilakukannya sesat atau tidak. “Biar masyarakat yang menilai,” tutup Ramdan.
Pengacara: Eyang Subur tidak sesat tapi menyimpang