Harga premium mobil pribadi Rp 6.500, angkot dan motor Rp 4.500?


harga premium mobil pribadi rp 6500 angkot dan motor rp 4500 300x150

Harga premium mobil pribadi Rp 6.500, angkot dan motor Rp 4.500


Pemerintah akhirnya sepakat memberlakukan dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium. Namun, pengumuman resmi mengenai kebijakan ini akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Menteri Perindustrian MS Hidayat memberi bocoran mengenai kebijakan yang sudah disepakati pemerintah. Nantinya, kendaraan pribadi pelat hitam harus membayar lebih mahal saat mengisi premium.


Pemerintah menetapkan harga jual premium untuk mobil pribadi sebesar Rp 6.500 per liter. Atau lebih mahal Rp 2.000 dibanding harga jual premium untuk angkutan umum dan motor yang tetap Rp 4.500 per liter.


“Kenaikan hanya untuk mobil pribadi, tadi diasumsikan Rp 4.500 ke Rp 6.500. Sepeda motor bisa membeli Rp 4.500 atau kalau dia mau Rp 6.500 tidak dilarang,” ujar dia kepada wartawan yang ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selasa (16/4).


Hidayat menegaskan, para gubernur sebenarnya menginginkan harga BBM subsidi dinaikkan dengan skema satu harga. Namun, pemerintah masih melihat kondisi keluarga dan masyarakat yang tidak mampu.


“Kami masih melihat ada kelompok yang masih belum mampu. Keputusannya itu tergantung presiden. Tapi kita Harus secepatnya,” katanya.


Sebelumnya, pemerintah disarankan mengesampingkan opsi ini dalam kerangka penyelamatan subsidi BBM. Sebab, terlalu banyak kelemahan jika rencana ini diimplementasikan.


“Pasti akan membingungkan dan ribet banget dan sulit diimplementasikan,” ujar pengamat energi Kurtubi, Senin (15/4).


Kurtubi tidak yakin kebijakan ini akan berjalan baik. Bahkan, justru akan melahirkan masalah baru. Yakni munculnya pasar gelap. Dia menjelaskan, saat angkutan umum dan sepeda motor masih bisa mendapatkan BBM dengan harga subsidi, maka ada kemungkinan mereka akan memanfaatkan lemahnya pengawasan dengan menjual kembali BBM yang mereka beli. Mereka akan menjual ke mobil pribadi dan mendapat untung.


“Kebocoran tetap ada dan pasar gelap itu diciptakan sendiri oleh pemerintah. Mobil akan pilih membeli dari mereka yang penting harganya tidak terlalu mahal,” jelasnya.


[noe]



Harga premium mobil pribadi Rp 6.500, angkot dan motor Rp 4.500?

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More