UN kacau, Eko Patrio minta M Nuh luluskan semua peserta ujian

un kacau eko patrio minta m nuh luluskan semua peserta ujian 300x150


UN kacau, Eko Patrio minta M Nuh luluskan semua peserta ujian


Anggota Komisi X DPR Eko Hendro Purnomo, atau akrab disapa Eko Patrio meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh agar meluluskan 100 persen semua siswa yang ikut ujian nasional (UN) tahun ini.


Hal itu dianggap Eko sebagai bentuk tanggung jawab konkrit dari menteri. Bukan hanya menyatakan bertanggungjawab dengan mengatakan masalah akan dievaluasi.


“Itu (pertanggungjawaban) normatif. Harus saklek dan tepat sasaran. UN 2013 yang dikatakan tadi, diberikan kelulusan 100 persen bagi peserta anak didik, lulus semua sebagai tanda kelulusan PT,” kata Eko di sela rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud, Jumat (26/4).


Eko juga mempertanyakan kebijakan Kemendikbud meloloskan PT Ghalia Indonesia Printing, sebagai salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan berkas UN. Padahal PT Ghalia sudah pernah cacat ketika pengadaan surat suara Pilpres 2009 silam.


“Ini kan teknis, bagaimana bicara soal yang lebih besar? Soal kualitas, saya tidak lihat kualitas sama sekali,” ujarnya.


Tidak hanya itu, Eko juga menuding M Nuh melakukan perlawanan hukum terkait pelaksanaan UN. Sebab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Mei 2007 telah memerintahkan perangkat pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana UN.


Kemudian putusan PN Jakpus tersebut diperkuat putusan Mahkamah Agung bahwa pelaksanaan UN 2010 dan selanjutnya, ditunda sampai Kemendikbud dapat memperbaiki kualitas mutu pendidik dan sarana pendidikan.


“Saya belum pernah dengar ada peningkatan guru dan mutu. Padahal dari sisi anggaran, sejak enam tahun sudah tinggi sekali. Tapi tidak ada laporan sudah lakukan ini itu,” terangnya.


Anggota Komisi X DPR lainnya Reni Marlinawati malah menyebut pelaksanaan UN harus dinyatakan tidak sah. Sebab UN yang dijadikan sebagai satu-satunya alat ukur kelulusan siswa, bertentangan dengan undang-undang.


“Undang-Undang Sisdiknas Pasal 58 disebutkan evaluasi anak didik dan pendidik, tes kenaikan bukan penentu kelulusan,” katanya. Sejak 2010, lanjut Reni, komposisi penentu kelulusan adalah 40 persen nilai dari sekolah, dan 60 persen dari hasil UN.



UN kacau, Eko Patrio minta M Nuh luluskan semua peserta ujian

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More