KabarDunia.com – Internasional | Jaksa Agung Mesir Hisham Barakat mengatakan Presiden terguling Muhammad Mursi dan 14 pemimpin Ikhwanul Muslimin akan diadili di Pengadilan Kairo dengan tuduhan memicu tindak kekerasan hingga pembunuhan.
Namun pelaksanaan pengadilan itu belum ditentukan waktunya, seperti dilansir stasiun televisi Aljazeera, Senin (2/9).
Tuntutan itu termasuk kekerasan terjadi di luar istana kepresidenan pada Desember lalu setelah Mursi mengeluarkan dekrit untuk memperluas kekuasaannya. Pada peristiwa itu sedikitnya tujuh orang tewas.
Tak hanya itu Mursi juga kini tengah diselidiki atas kasus kabur dari penjara pada 2011 ketika penggulingan Presiden Husni Mubarak.
Mursi dikudeta militer pada 3 Juli lalu setelah tidak mengindahkan ultimatum selama 48 jam dari pihak militer. Dia digulingkan setelah berkuasa selama setahun.
Sejak peristiwa itu pihak keamanan Mesir terus memburu anggota Ikhwanul Muslimin pendukung Mursi. Dalam unjuk rasa besar-besaran pihak keamanan juga telah membunuh ratusan pendukung Mursi.
Mursi dan 14 pemimpin Ikhwanul Muslimin akan diadili