KabarDunia.com – Seleb Terbaru | Setelah ramai mengundang polemik antara Pipik Dian Irawati, istri Ustad Jeffry Al Buchori dan keluarga almarhum, kini kabarnya makam Uje telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Jakarta. Akibatnya, makam berlapis marmer tersebut rencananya akan dibongkar.
Makam tersebut ternyata bertentangan dengan Perda No. 3 Tahun 2007 tentang pemakaman umum. Hal tersebut juga diakui oleh Sekretaris Kasudin Pemakaman Umum Jakarta Pusat, Lastri.
“Iya, memang tidak boleh. Itu ada Perdanya. Maksimal tinggi itu 10 cm. Harusnya hanya rumput ya karena untuk penghijauan,” kata Lastri kepada media, Kamis, 26 September. “Saya tidak tahu kalau soal itu (pembongkaran). Sepertinya sih belum ya, masih menunggu keluarga.”
Makam Uje kini terlihat begitu mewah jika dibandingkan dengan makam lainnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Tengsin, Benhil, Jakarta Pusat. Makam tersebut berlapis marmer hitam dan setinggi pinggang orang dewasa.
Makam Uje Bakal Dibongkar Karena Langgar Perda?