KabarDunia.com - Seleb | Setelah mengalami kecelakaan hebat di Tol Jagorawi, kini Abdul Qadir Jaelani atau Dul masih terbaring di Rumah Sakit
Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Anak berusia 13 tahun ini nantinya akan mendapatkan perlakuan berbeda walaupun
terancam hukuman 6 tahun penjara akibat lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Memang setiap orang di mata hukum sama kedudukannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/9). “Namun UU perlindungan anak pasal 13 mengatakan, anak-anak juga harus dapat perlindungan umum, prosesnya tetap harus disidik Lakalantas namun dalam perlakuannya berbeda karena masih di bawah umur.”
Rikwanto mengatakan bahwa Dul akan dikenakan sanksi lantaran kecelakaan tabrakan beruntun di KM 8 Tol Jagorawi arah Cibubur, dini hari tadi. “Mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas pasal yang dikenakan, sementara kita kategorikan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Kalau Pasal 310 itu enam tahun penjara ya,” katanya.
Sementara itu, Paman Dul, Jerry, minta maaf kepada keluarga korban atas nama keluarga Ahmad Dhani. Dhani dan
Maia Estianty juga dikabarkan telah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung.
Terancam 6 Tahun Penjara, Dul Dapat Keringanan Hukum?