WowKeren.com – Hendrianto bin Hermanto alias Vicky Prasetyo benar-benar kena batunya. Setelah terungkap sejumlah penipuan pada artis dangdut hingga diputus pertunangannya oleh Zaskia Gotik, Vicky ditangkap Tim Intel Kejagung beserta Tim Satgas dan Tim Kejari Cikarang di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur, Jumat (6/9) sore.
Kejagung memiliki bukti kalau Vicky adalah buron kasus pidana pemalsuan dokumen. Pria yang mengaku-aku sebagai Ketua LSM Rakyat Bekasi itu memalsukan surat untuk sebidang tanah seluas 2.594 meter persegi. Gara-gara ulah Vicky, ahli waris Nyonya Nyoih Binti Entong mengalami kerugian mencapai Rp 1 Miliar.
Pengusaha yang sudah memiliki istri dan anak itu merupakan terpidana yang terbukti melanggar pasal 362 ayat 2 KUHP. Kasusnya telah diputus Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi dalam perkara bernomor 220 K/Pid/2011 yang dijatuhkan pada 30 Januari 2012.
“Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung. “Dia seharusnya menjalani pemidanaan satu tahun enam bulan. Setelah Kejari Cikarang menerima salinan putusan MA pada 17 September 2012, terpidana dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir sehingga dinyatakan buron sejak 11 Januari 2013.”
Terkait kasusnya, Vicky memilih bungkam ketika digiring menuju Lapas Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam. Sementara itu, Zaskia belum memberikan komentar atas penangkapan mantan calon suaminya itu.
Eks Tunangan Zaskia Gotik Ditangkap Atas Kasus Pemalsuan