KabarDunia.com - Seleb | Status Ahmad Dhani sebagai orangtua Dul bisa membuatnya dipenjara, apabila terbukti lalai dalam mendidik anaknya. Muhammad Ichsan selaku Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa Ichsan mengungkapkan, konsekuensi hukuman yang bisa diterima Dhani ada dalam pasal 77 ayat 2 UU Perlindungan anak.
Dalam pasal itu disebutkan, “Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial. Di ayat C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Jika terbukti lalai, Dhani terancam dipenjara.
“Memberikan mobil itu menyebabkan anak kecelakaan. Orangtua bisa diancam selama 5 tahun,” kata Ichsan. “Kan nggak seharusnya anak 13 tahun sudah diberi mobil.”
KPAI sendiri masih terus memantau perkembangan kasus ini. Ichsan menambahkan, pihaknya membuka pintu untuk menerima pengaduan dari pihak Maia setelah peristiwa ini terjadi.
“Mungkin nanti Maia akan minta bantuan kita. Dari dulu seharusnya sudah bisa diambil maia. Mungkin khawatir ribut sama Dhani jadi dia tidak melakukan itu,” ujar Ichsan.
Ahmad Dhani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara