MK kandaskan mimpi Farhat Abbas jadi capres independen

mk kandaskan mimpi farhat abbas jadi capres independen

MK kandaskan mimpi Farhat Abbas jadi capres independen


KabarDunia.com – Keinginan advokat Farhat Abbas menjadi calon presiden (capres) dari jalur independen kandas. Ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terkait ketentuan capres harus diajukan partai politik (parpol) yang dia ajukan.


“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).


Permohonan uji materi pasal ini sebelumnya pernah diajukan dan telah ada putusan. Atas hal ini, MK memberikan pertimbangan yang serupa dengan permohonan sebelumnya untuk menolak permohonan uji materi ini, yakni capres dan cawapres harus diajukan dengan menggunakan jalur parpol.


“Pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas juga berlaku menjadi pertimbangan pula dalam putusan yang dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan pertimbangan.


Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 56/PUU-VI/2008 yang diputus pada 17 Februari 2009. Perkara permohonan uji materi ini diajukan oleh Pengamat Politik Fadjroel Rahman bersama dengan dua orang pemohon lain yaitu Mariana dan Bob Febrian.


Dalam perkara ini, MK telah menyatakan capres harus diajukan oleh parpol karena merupakan amanah konstitusi yang tertuang dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. MK juga menyatakan mekanisme capres diajukan parpol tidaklah melanggar hak konstitusional warga negara.



MK kandaskan mimpi Farhat Abbas jadi capres independen

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More