Kejagung bekuk buron korupsi air bersih Kabupaten Kepahiang

kejagung bekuk buron korupsi air bersih kabupaten kepahiang

Kejagung bekuk buron korupsi air bersih Kabupaten Kepahiang


Kejaksaan Agung berhasil membekuk buronan asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih kabupaten Kepahiang dengan terpidana Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki. Kejaksaan berhasil menangkap Ridwan setelah buron selama satu bulan di Indramayu, Jawa Barat.


Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Ridwan merupakan DPO Kejati Bengkulu sejak satu bulan lalu. Terdakwa di amankan oleh satuan tugas Kejagung di Desa Bantar Waru, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.


“Terpidana dalam Perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan kabupaten kepahiang pada dinas PU kabupaten Kepahiang TA 2007,” jelas Setia lewat keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (19/6).


Terdakawa Ridwan, lanjut dia, melakukan tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp 150 juta lebih. Ridwan pun terancam pidana kurungan maksimal 14 bulan dengan denda Rp 50 juta.


“Kerugian negara, Rp 150.138.274. Pidana 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 1 Bulan,” tegas dia.


Ridwan sendiri dibekuk Satgas Kejagung pada pukul 19.00 WIB, hari selasa tanggal 18 Juni 2013 di Desa Bantarwaru, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat



Kejagung bekuk buron korupsi air bersih Kabupaten Kepahiang

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More