Staf PT Lapindo Brantas, Diaz Roychan menjadi salah satu korban penipuan berkedok investasi emas di Surabaya, Jawa Timur. Warga Sidomulyo I/23 Mojokerto ini merupakan satu di antara tiga pelapor yang hari ini, Selasa (5/3), mendatangi Mapolda Jawa Timur.
Diaz mengaku mulai menginvestasikan uangnya Rp 705 juta sejak Desember 2012. Saat itu, dia ditawari seorang temannya yang kemudian mengenalkannya dengan Maksi, salah satu staf marketing Raihan Jewelleri, yang telah pindah kantor dari Wisma Bank Internasional Indonesia (BII) Blok 715 lantai 7, Jalan Pemuda Surabaya ke Ruko Landmark, Jalan Indragiri No 12-18, kavling A-16 Surabaya, sejak Desember tahun lalu.
Dengan jurus marketingnya, Maksi berhasil mendorong Diaz untuk menginvestasikan uangnya dengan jaminan 1 kg emas batangan.
“Saya dijanjikan oleh maksi, dengan keuntungan 2,5 persen dari sejumlah uang yang saya investasikan. Keuntungan itu, bisa saya dapat setelah enam bulan berinvestasi,” kata Diaz saat berada di Mapolda Jawa Timur, Selasa (5/3).
Mantan calon Wali Kota Mojokerto di Pilkada tahun 2008 silam ini juga mengatakan, kalau dirinya baru mengetahui penipuan oleh Raihan Jewelleri ini, sejak dia membaca berita di beberapa media massa, termasuk melihat tayangan televisi.
“Sejak Desember lalu saya investasi dengan janji cash back sekitar 2,5 persen. Aneh, berita yang ditulis di media, pada bulan Desember, perusahaan itu mengaku tutup, tapi kok masih jualan?” kata dia heran.
Saat itulah, lanjut Diaz, dia menelepon ke Maksi dan meminta untuk segera mengembalikan uangnya. “Tidak apa-apa deh saya rugi, asal uang saya bisa kembali. Tapi nyatanya sampai saat ini uang saya belum juga dikembalikan,” kata dia sembari mengaku kalau belum sekali pun pernah mendatangi kantor Raihan Jewelleri.
Setelah mengetahui tertipu uang hampir mencapai miliaran rupiah itu, Diaz bersama dua korban yang lain, yang juga mengaku berinvestasi melalui Maksi itu, mendatangi Polda Jawa Timur untuk membuat laporan. Mereka membawa bukti surat perjanjian investasi emas yang mereka buat dengan pihak Raihan Jewelleri.
Dua korban yang melapor bersama Diaz adalah, Niko, warga Surabaya dengan kerugian Rp 420 juta dan RK, juga warga Surabaya dengan kerugian Rp 350 juta.
Diberitakan sebelumnya, pada 25 Febuari lalu, pihak Polda Jawa Timur menerima laporan penipuan dari tiga orang yang mengaku korban penipuan dari perusahaan investasi emas. Para pelapor itu di antaranya, Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya dengan kerugian Rp 1,3 miliar plus 2 kg emas, Ir Rudy Kandarani, warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya dengan kerugian Rp 1,61 miliar dengan iming-iming keuntungan berupa 2,3 kg emas, dan Laniwati, warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar plus 2,7 kg emas.
Selanjutnya, tiga orang korban lagi ikut melapor, dan hari ini (5/3), tiga orang juga ikut melapor, sehingga total pelapor adalah sembilan orang.
Modus operandi dari penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery ini tidak jauh beda dengan kasus penipuan lainnya. Para nasabah Raihan Jewellery ini, juga diiming-imingi keuntungan yang fantastis jika mau berinvestasi. Namun, janji tetaplah janji. Setelah enam bulan berinvestasi, para nasabah Raihan Jewellery hanya bisa gigit jari, sebab perusahaan yang digadang-gadang memberi keuntungan ratusan juta, bahkan miliaran rupiah itu, ternyata ‘bodong’ alias fiktif.
Mantan calon wali kota Mojokerto ikut tertipu investasi emas