Menurut pengacara Malik Bawazier, tidak benar bahwa tindakan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur malam ini, merupakan penjemputan paksa terhadap artis Julia Perez di kediamannya di Bilangan Cibubur.
Dibawanya Julia Perez oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur sudah direncanakan lantaran kliennya sudah sehat.
“Sudah beberapa hari lalu dirasa cukup kuat, cukup sehat. Ini sudah kita arrange supaya proses ini bisa berjalan setelah Julia sehat,” ungkap Malik di gedung Kejari Jakarta Timur, Senin (18/3) malam.
Dari pengakuan Malik, sampai saat ini pihak Kejari belum mendapat salinan surat putusan. Berdasarkan 270 KUHAP bahwa seseorang boleh dieksekusi setelah kejaksaan dan terpidana menerima salinan putusan.
“Secara kualitas kasus harus mengingat 270 KUHAP. Salinan putusan belum dikantongi jaksa sebagai eksekutor. Malam ini niat baik Julia untuk hadapi proses hukum. Eksekusi itu harus berdasar pada 270 KUHAP,” jelas Malik.
Penangkapan Julia Perez sudah direncanakan?