JAKARTA – Tim Advokasi Pemenangan Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar, tidak akan gentar melawan gugatan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Advokasi pemenangan Pilgub Aher-Dedy, Sadar Muslihat, mengatakan gugatan soal kecurangan Pilkada tidak akan berarti apa-apa, apalagi soal perubahan suara.
“Fakta hukumnya sangat lemah dan memaksakan diri untuk menggugat ke MK,” kata Sadar dalam jumpa persnya di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Meski begitu, menghadapi gugatan ini, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa bantahan soal adanya kecurangan yang ditengarai dilakukan oleh Aher-Dedy. Pihaknya, malah punya bukti kalau pasangan yang dikenal Pitaloka-Teten (Paten) ini juga melakukan kecurangan Pilkada.
“Coba cek ke Panwaslu pasangan mana yang paling melanggar. Justru pasangan nomor lima yang melanggar kita justru pihak yang dicurangi,” ujarnya.
Pihak Aher-Dedy juga mengklaim memiliki sejumlah bukti kuat yang membuktikan pasangan nomor lima tadi, melakukan kecurangan. “Bila diperlukan kita akan bongkar di persidangan,” kata dia.
Menanggapi, soal dana Bansos untuk Desa yang juga disinggung-singgung sebagai salah satu pelanggaran Aher-Dedy, Sadar sudah barang tentu menyiapkan jawabannya.
“Itu kan program untuk desa yang sudah diputuskan yang masuk ke dalam APBD, dari DPRD juga sudah disetujui karena itu tentu saja dijalankan. Bukan berarti dengan adanya pilkada ini, program provinsi malah berhenti kan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jabar, pasangan nomor 3 Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar menang dan meraih suara 6.515.313 suara, sementara pasangan nomor 5 Rieke-Teten mendapatkan 5.714.997 suara.
Sedangkan pasangan nomor 3 Dede-Laksana mendapatkan 5.077.522 suara, lalu Yance-Tatang pasangan nomor 2 mendapatkan 2.448.358 suara dan yang terakhir adalah Dikdik-Toyib pasangan nomor 1 mendapatkan 359.233 suara.
Pilkada Jabar Digugat ke MK, Tim Aher-Demiz Siap Tempur