Partai Damai Sejahtera (PDS) kembali ditolak untuk menjadi salah partai politik peserta Pemilu 2014. Seluruh gugatan partai tersebut untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tidak diterima oleh hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus, bukti-bukti yang diajukan PDS atas KPU dianggap tidak relevan. Sebaliknya, KPU dinyatakan telah menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal verifikasi (administratif dan faktual) kepada PDS.
“Dalil Penggugat (PDS) ditolak seluruhnya. Penggugat tidak dapat membuktikan fakta-fakta atas tergugat (KPU) yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku,” demikian potongan bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus, Selasa (5/3).
Majelis hakim menilai, gugatan PDS lebih dominan menyoal aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang waktu yang sempit bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik calon peserta Pemilu tahun 2014. Gugatan PDS yang mendalilkan diri layak menjadi peserta Pemilu tahun 2014 dengan alasan telah menjadi peserta Pemilu tahun 2004 dan Pemilu tahun 2009 pun dianggap tidak relevan dengan pokok gugatan.
Majelis Hakim mempersilakan PDS melakukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila merasa tidak puas dengan putusan PTTUN, paling lambat tujuh hari setelah putusan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tentang jalur hukum yang dapat ditempuh dalam hal sengketa pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), banding ke PTTUN, dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum PDS, N Arthur Rumimpunu, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan kasasi ke MA setelah mendapatkan salinan putusan dari PTTUN.
“Ya, kami akan menempuh jalan yang diperkenankan oleh hukum. Nanti setelah kami menerima putusan.” Kata Arthur.
PDS adalah satu dari 24 partai politik yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Ia kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu, namun dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat. Partai yang dipimpin Deny Tewu itu pun melakukan banding atas putusan Bawaslu ke PTTUN, tetapi kembali ditolak.
Ajukan banding ke PTTUN, PDS kembali ditolak jadi peserta pemilu