Tim kampanye siluman diprediksi masih mewarnai ajang pilkada di Indonesia. Tim ini dapat berpotensi melakukan pelanggaran selama masa kampanye. Untuk mengatasi hal itu, RUU Pilkada yang tengah digodok di DPR diharapkan lebih progresif untuk mengatasi tim kampanye siluman.
“Tim ini memang marak di mana-mana. Harusnya UU ini lebih progresif, tidak hanya mengatur Pemilu, tapi di luar itu juga,” ujar Reza Syawawi, peneliti Transparency International Indonesia, di Bakoel Koffie Tjikini, Jakarta, Minggu (2/6).
Reza mengatakan, UU pilkada harus mengatur pengusutan tentang tim siluman kampanye. Sebab, Tim siluman kerap melakukan money politic dan pelanggaran dalam pilkada lainnya. Keberadaannya juga sulit ditemukan lantaran terkait dengan para peserta kampanye.
“Ini kan ada problem (masalah), pemilu itu terbatas waktu penegakkan hukumnya. Ini membuat penegak hukum tidak bisa mengejar apakah tim siluman ini benar-benar dikendalikan calon atau tidak, ini terbatas rezim pemilu,” ujarnya.
Pengaturan mengenai tim siluman kampanye ini misalnya dalam pelaksanaan UU Pilkada.
“Misalnya dalam peraturan bersama antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), panwas (panitia pengawas), polisi, jaksa, bisa saja dimasukkan di RUU tapi tidak teknis, misalnya di UU dibilang pelanggaran tim siluman tidak kadaluarsa sampai Pemilu selesai, ini akan panjang,” paparnya.
Atasi tim siluman, UU Pilkada harus progresif