BBM boleh naik asal tak ada kompensasi yang dipolitisir

bbm boleh naik asal tak ada kompensasi yang dipolitisir


Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi memang menjadi isu yang pantas untuk diperdebatkan. Selain sangat sensitif bagi rakyat, kenaikan BBM juga menjadi isu bagi partai politik untuk tawar-menawar anggaran serta kesempatan untuk menyusupkan program-program populis untuk menarik simpati rakyat.


Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan menilai pemerintah seharusnya bisa melakukan penyesuaian harga BBM subsidi tanpa harus membicarakan ke DPR. Tapi pemerintah justru membawa isu ini kepada DPR yang nantinya menimbulkan tawar-menawar di partai politik.


Farhan menegaskan, jika pemerintah memang harus menaikkan harga BBM subsidi maka sesuai amanat undang-undang pemerintah tidak perlu ke DPR untuk membicarakan kompensasi. Penyesuaian atau kenaikan harga BBM bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah dan sudah dilindungi oleh UU yang ada.


“Kalau mereka mau menyesuaikan harga BBM enggak usah harus ada BLSM, BLT ataupun beasiswa,” jelasnya di Seknas FITRA, Mampang, Jakarta, Minggu (2/6).


Menurut Farhan, proses pengajuan dan persetujuan kompensasi ini syarat dengan kepentingan politisasi. Kompensasi kenaikan BBM subsidi dipandang tidak perlu karena rakyat miskin sudah memperolehnya saat ini seperti raskin (beras miskin) dan lain sebagainya.


“Subsidi pengajuan APBN-P syarat kepentingan politisasi dan menyelundupkan program simpati masyarakat. Dan ini juga tidak efektif untuk menanggulangi kemiskinan,” tegasnya.


Walaupun demikian, dia tidak memungkiri kalau BBM subsidi saat ini tidak tepat sasaran. Kalaupun BBM subsidi harus naik, pemerintah juga harus tegas dan berlaku adil dengan anggarannya. Saat ini tidak ada pemotongan yang signifikan dari belanja barang yang selama ini menjadi sumber inefisiensi.


“Jika pemerintah jadi menaikkan harga BBM, kita menuntut semua mobil dinas dibiayai dengan uang pribadi pemakai, khususnya minyak dan tidak boleh dibebankan kepada APBN,” tutupnya.


Seiring kenaikan harga premium dan solar bersubsidi, Pemerintah mengajukan dana kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 30,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Dana ini termasuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), beras miskin, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Beasiswa Siswa Miskin (BSM).


Program ini ramai-ramai dikritik politikus di DPR karena dianggap menjadi alat pemerintah meraih popularitas menjelang pemilu tahun depan.



BBM boleh naik asal tak ada kompensasi yang dipolitisir

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More