Status hukum Dada Rosada tinggal menunggu waktu

status hukum dada rosada tinggal menunggu waktu

Status hukum Wali Kota Bandung, Dada Rosada , nampaknya tinggal menunggu waktu. Bahkan menurut kabar, status kader Partai Demokrat sudah di ujung tanduk.


Pekan lalu, kabarnya tim satuan tugas kasus suap hakim dalam perkara korupsi bansos di Pemerintah Kota Bandung dan pimpinan KPK sudah melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu dilakukan buat menentukan dan memastikan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap itu.


Menurut informasi didapat, hari ini pun kembali digelar rapat terkait kasus suap hakim itu. Namun, Dada Rosada berkali-kali berdalih tidak bakal ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara itu. Dada bahkan sempat menantang KPK buat menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan buat dia.


Dari sumber merdeka.com di KPK, mengakui ada gelar perkara terkait kasus suap hakim yang menangani korupsi bansos di Pemerintah Kota Bandung. Meski begitu, dia mengatakan tidak tahu apa hasil dari gelar perkara itu.


“Betul memang ada gelar perkara dalam perkara itu. Tetapi hasilnya belum diketahui. Siapapun bisa menjadi tersangka asal ada dua alat bukti yang cukup,” kata sumber itu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6).


Hari ini Dada Rosada menjalani pemeriksaan yang cukup singkat. Kepada para jurnalis, dia mengaku mendadak kurang sehat dan minta izin pulang lebih awal.


Dada pun sudah berkali-kali diperiksa KPK, begitu juga dengan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi. Alasan KPK sampai saat ini adalah banyak keterangan mesti dikorek dari Dada, soal kasus suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.


Setyabudi adalah hakim ketua yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 80 miliar itu. Selain itu, dua hakim anggota lain, yakni Ramlan Comel dan Jojo Johari pun pernah diperiksa lembaga antikorupsi itu.



Status hukum Dada Rosada tinggal menunggu waktu

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More