SKK Migas bantah terima anggaran haram

skk migas bantah terima anggaran haram

SKK Migas bantah terima anggaran haram


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai anggaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga dinilai bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5.


Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini merasa gerah dengan opini tersebut. Menurut dia, semua penerimaan negara dari sektor hulu migas seluruhnya masuk ke dalam rekening negara atau APBN, maupun biaya operasional SKK Migas sebesar satu persen dari penerimaan tersebut yang tercantum dalam APBN melalui Kementerian Keuangan.


Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.295/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahuan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja BP Migas.


“Itu bukan pelanggaran. Dari dulu uang itu sudah dikeluarkan oleh negara, lewat menteri keuangan. Tapi tidak melalui APBN karena itu dari migas,” ujarnya yang ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/6).


Menurut dia, SKK Migas tidak mempermasalahkan jika anggaran operasionalnya sebesar satu persen dimasukkan dalam skema APBN. “Sekarang disuruh lewat APBN juga enggak ada masalah,” kata dia.


Sebelumnya, BPK menilai SKK Migas tidak pernah menggunakan mekanisme APBN sejak berdiri tahun 2002 hingga 2012. “Pemerintah membiayai BP Migas dari penggunaan langsung penerimaan migas tanpa melalui mekanisme APBN,” kata Ketua BPK RI Hadi Poernomo.


Dia menyebutkan, jumlah penerimaan negara dari sektor hulu migas yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN untuk tahun 2012 sebesar 34,93 miliar dolar Amerika Serikat.


“Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara pasal 3 ayat (5),” kata Hadi.



SKK Migas bantah terima anggaran haram

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More