Polisi bantah ancam setrum terdakwa penjual bayi

 


polisi bantah ancam setrum terdakwa penjual bayi

Polisi bantah ancam setrum terdakwa penjual bayi


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi membantah jika dalam penyidikan terhadap terdakwa perdagangan bayi, Hastuti Singgih, polisi melakukan ancaman dan tekanan. Dalam melakukan penyidikan, polisi tetap mengedepankan profesionalitas.


“Apa gunanya penyidik menekan mereka karena toh kita tidak menekankan kepada pengakuan tersangka,” kata Hengky kepada wartawan, Rabu (12/6).


Hengky juga membantah keterangan kuasa hukum terdakwa, Ferry Amarhorseya yang mengatakan jika dalam pemeriksaan penyidik mengancam akan menyetrum terdakwa.


“Tersangka kan perempuan semua. Masuk logika tidak kalau penyidik nyetrum?” ujar Hengky.


Sebelumnya, Ferry Amahorseya, kuasa hukum terdakwa perdagangan bayi, Hastuti Singgih (62) alias Linda mengatakan, saat diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, kliennya berada di bawah ancaman anggota polisi. Selain diancam, terdakwa juga diperiksa sepanjang siang malam.


Pernyataan tersebut diungkapkan Ferry dalam surat eksepsi setebal 12 halaman yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Halimah Pontoh.


“Terdakwa ibu Hastuti Singgih diperiksa dan diancam akan disetrum kalau tidak mengakui perbuatannya,” kata Ferry saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/6).


Selain itu, Ferry juga menyesalkan hak-hak terdakwa yang diabaikan polisi saat melakukan penyidikan. Saat pemeriksaan, terdakwa tidak diizinkan didampingi oleh tim kuasa hukum.


Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan bayi warga miskin di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku yakni Hastuti Singgih alias L (62), P(48), A (52), R (51), M (57), E (40) dan LS (35) sudah dibekuk petugas pada awal Februari 2013.


Dalam aksinya, sindikat tersebut menjual bayi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 80 juta. Sindikat tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 1992.


Terdakwa Hastuti Singgih dan enam terdakwa lainnya didakwakan dengan UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.



Polisi bantah ancam setrum terdakwa penjual bayi

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More