Investor tambang khawatirkan kepastian hukum di Indonesia

investor tambang khawatirkan kepastian hukum di indonesia

Investor tambang khawatirkan kepastian hukum di Indonesia


Investor tambang mulai mengkhawatirkan ketidakpastian hukum pertambangan di Indonesia. Ketidakpastian hukum membuat investor enggan untuk melakukan investasi di Indonesia.


Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi di bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan cadangan mineral di dalam negeri merupakan salah satu yang terbaik di dunia.


“Kepastian hukum, membuat investor asing menganggap Indonesia sebagai prioritas untuk melakukan usahanya. Sayangnya beberapa kasus yang terjadi membuat para investor menahan diri,” ucap Vice Chairman Indonesia Mining Association (IMA) Tony Wenas dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/6).


Para investor asing bidang pertambangan umumnya mempertanyakan kejelasan beberapa kasus pertambangan di Indonesia. Seperti, persoalan terkait Churchill Mining Plc dan Intrepid di Tumpang Pitu Banyuwangi. “Dengan banyaknya masalah IUP saat ini, mereka akan lebih memprioritaskan melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum meski cadangannya tidak terlalu menarik,” katanya.


Permasalahan tambang juga turut menimpa lahan yang dikelola pihaknya di Banyuwangi. Perusahaan asal Australia ini kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai USD 102,7 juta atau sekira Rp 1 triliun oleh Indo Multi Niaga (IMN) ke Mabes Polri. Sayangnya, meski sudah berjalan hingga setengah tahun lebih, hingga kini tidak jelas statusnya.


“Sudah berjalan sembilan bulan, tapi proses hukumnya tidak berjalan di Mabes Polri, sehingga tidak jelas status kasusnya seperti apa. Investor asing juga menyimak perkembangan kasus ini,” tegas Tony yang juga merupakan Executive General Manager, Intrepid Mines Limited Indonesia


Dalam persoalan lahan tambang seluas 11,621 Ha ini, Intrepid Mines melaporkan dua pengusaha pimpinan PT IMN berinisial AN dan MMA ke Mabes Polri pada awal Oktober 2012. Laporan terkait dugaan penggelapan dana investasi pertambangan emas di daerah Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur.


“Kami menerima kabar, penyidik Mabes Polri telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali sekitar Maret dan April 2013, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan,” jelasnya.


Tony berharap penyidik kepolisian segera memperjelas laporan dugaan kasus penggelapan dana investasi tersebut. “Sekarang ini, kasusnya tidak jelas apakah di hentikan atau dilimpahkan kejaksaan,” sambungnya.


Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika membuka konvensi dan pameran tahunan ke-37 IPA di JCC, Rabu (15/5), meminta agar jajaran pemerintahan untuk membenahi iklim investasi di Tanah Air. Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini harus mampu menjawab aspirasi dan kebutuhan investor, untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) dalam mendorong kegiatan eksplorasi.



Investor tambang khawatirkan kepastian hukum di Indonesia

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More