2 Pemuda di Medan tega cabuli bocah 5 tahun

2 pemuda di medan tega cabuli bocah 5 tahun

2 Pemuda di Medan tega cabuli bocah 5 tahun


Perbuatan Junardi (56) alias Wak Adi dan temannya, Heri Efendi Siagian (46) boleh dibilang biadab. Mereka tega bergiliran mencabuli Bunga (nama samaran), bocah 5 tahun anak tetangganya.

Kebejatan Junardi, warga Jalan Pajak Karya, dan Heri, warga Jalan Mayor, terungkap dalam sidang perdana perkara pencabulan itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6). Majelis hakim diketuai Dahlan Sinaga.


Seusai sidang yang digelar tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menyatakan, Junardi dan Heri, dua kali melakukan pencabulan terhadap Bunga, yaitu pada 6 Desember 2012 dan 10 Desember 2012. “Pertama sekali korban dicabuli di rumah terdakwa Junardi. Lalu aksi pencabulan kedua dilakukan di rumah saksi korban,” jelasnya kepada wartawan.


Sebelum melakukan pencabulan, kedua terdakwa membujuk Bunga dan memberinya uang Rp 10 ribu. Setelah pencabulan, mereka mengingatkan agar bocah itu tidak memberitahu orang tuanya.


Perbuatan cabul kedua laki-laki ini terbongkar ketika korban terlihat menangis saat keluar dari rumahnya. Warga sekitar yang curiga menanyainya. Bocah itu kemudian membeberkan perbuatan Junardi dan Heri. Keduanya kemudian diringkus dan diserahkan ke polisi.


JPU Paulina menjerat kedua terdakwa dengan UU Perlindungan Anak. “Kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar jaksa.


Sementara itu, Iwan (38), ayah korban, mengaku sangat sedih dengan kejadian yang menimpa anaknya. “Saya berharap kedua pelaku ini dihukum berat. Kalau perlu dihukum gantung saja,” harapnya.



2 Pemuda di Medan tega cabuli bocah 5 tahun

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More