Siapa Ketua MPR selepas Taufiq Kiemas?

siapa ketua mpr selepas taufiq kiemas

Kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini kosong setelah Taufiq Kiemas (70) tutup usia. Lantas siapa yang akan menggantikannya?


Pasal 16 ayat (3) Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyebutkan, dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya – termasuk karena meninggal dunia – pimpinan MPR diganti oleh anggota yang berasal dari DPR atau DPD. Penggantian dilakukan paling lambat 30 hari sejak pimpinan MPR berhenti dari jabatannya.


“Dalam kasus Pak Taufiq Kiemas , pimpinan MPR harus bermusyawarah menunjuk pelaksana tugas sementara Ketua MPR sampai terpilihnya pengganti definitif 30 hari sejak wafatnya Pak Taufiq kemarin,” kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat dihubungi merdeka.com, Minggu (9/6).


Karena Taufiq Kiemas merupakan pimpinan MPR dari unsur DPR, kata Irman, maka penggantinya harus juga dari DPR. Perlu diketahui, UU MD3 mengatur unsur pimpinan MPR terdiri dari tiga orang dari DPR dan dua orang DPD. Lalu pertanyaannya, dari fraksi mana pengganti Taufiq?


“Karena Pak Taufiq adalah representasi Fraksi PDIP, maka kalau mau mudah pengganti bisa diotomatiskan diambil juga dari PDIP. Diangkat menjadi pimpinan MPR dan ditetapkan menjadi Ketua MPR,” jelas Irman.


Namun, kata Irman, bisa juga diambil jalan lain selain mengambil pengganti dari PDIP. “Hanya saja, harus ada kebutuhan konstitusional, mengapa pengganti bukan dari PDIP. Itu yang harus dijawab dulu,” kata Irman.


Terlebih, kata dia, DPR sebelumnya sudah memutuskan mengutus Taufiq Kiemas (PDIP), Hajriyanto Thohari (Golkar) dan Lukman Hakim Saifuddin (Golkar) sebagai ketua MPR. “Artinya pimpinan MPR dari perwakilan tiga fraksi itu sebelumnya sudah disepakati DPR,” ujarnya.


Irman menjelaskan, jalan lain mungkin saja ditempuh jika dua pimpinan MPR (dari unsur DPR) yang lain, ingin menjadi Ketua MPR, atau ada anggota DPR lain yang bukan pimpinan MPR ingin menjadi Ketua MPR. Sesuai UU MD3, Ketua MPR hanya jatah untuk DPR, tidak DPD.


“Kalau mau dibuat rumit seperti itu bisa saja, silakan MPR membuat mekanisme internal. Namun, harus diingat kebutuhan konstitusionalnya harus dijelaskan,” papar doktor hukum tata negara ini.


Sesuai pasal 16 ayat (4) UU MD3, setelah Pimpinan/Ketua MPR pengganti Taufiq Kiemas terpilih, maka penggantian itu ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota MPR.



Siapa Ketua MPR selepas Taufiq Kiemas?

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More