Kehilangan caleg di dapil Jabar IX, Gerindra tempuh jalur hukum

kehilangan caleg di dapil jabar ix gerindra tempuh jalur hukum

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Bobihoe mengatakan tidak terima dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Jabar IX. Haris menegaskan Gerindra akan menempuh jalur hukum.


“Kami menolak juga, dan kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Besok kita akan daftarkan gugatan, secepatnya,” kata Haris di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).


Haris menilai KPU tidak berlaku adil terhadap partainya. Sebab, mereka terancam kehilangan wakil di dapil Jabar IX tersebut karena bakal calon legislatif (bacaleg) terdaftar juga di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).


“Sekarang keputusan KPU seperti itu (mencoret bacaleg). Tapi bagi kami kalau partai lama tidak mencabut dan kami dirugikan, ini yang tidak adil,” ujarnya.


Haris menegaskan, di dapil Jabar IX itu, Gerindra memiliki bacaleg bernama Nur Rahmawati. Namun, belakangan, KPU mendapati nama yang bersangkutan di daftar bacaleg PKPI dengan dapil Jabar V.


“Setelah kami memeriksa dia sudah mengundurkan diri dari PKPI per tanggal 20 Mei. Kemudian alasan KPU, karena PKPI tidak menarik dokumen maka dianggap tetap ada. Makanya, KPU menggugurkan dapil Jabar IX karena tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan yang 30 persen,” ujarnya.



Kehilangan caleg di dapil Jabar IX, Gerindra tempuh jalur hukum

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More