Dua anggota panitia pengadaan proyek alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, dr. Tatang Saefudin dan Usman Ali, mengaku menerima uang dari perusahaan penyedia peralatan itu. Tetapi, duit itu bukan diberikan oleh pemenang lelang, yakni PT Rajawali Nusindo, tetapi dari PT Mitra Prasasti.
Tatang dan Usman mengaku menerima uang setelah ditanya, oleh anggota tim jaksa penuntut umum, Ati Noviati. Dalam kesaksiannya, Tatang yang kini menjadi dosen Politeknik Kesehatan Jakarta mengaku mendapat duit Rp 20 juta. Saat itu dia diberi uang lantaran menjabat ketua panitia pengadaan.
“Saya pernah mendapat uang Rp 20 juta. Itu diberikan pak Sutikno (Direktur PT Mitra Prasasti). Semuanya sudah saya kembalikan ke KPK,” kata Tatang saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6).
Sementara itu, saksi Usman Ali yang pernah menjadi sekretaris panitia pengadaan proyek alat kesehatan flu burung, juga mengakui pernah menerima uang dari Sutikno.
“Kalau saksi Usman pernah menerima uang dalam kaitan proyek ini?,” tanya jaksa Ati.
“Saya pernah diberi Rp 17 juta oleh pak Sutikno. Katanya sebagai ucapan terima kasih. Tapi sudah saya kembalikan semua ke KPK,” kata Usman.
Usman sempat mengatakan uang itu sempat dia pakai buat keperluan fotokopi.
2 Anggota panitia proyek reagen flu burung akui terima uang