KabarDunia.com – Nasional | Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Jawa Tengah, Rabu (21/8) kemarin. Edy akan ditahan untuk 20 ke depan.
Selain Rektor Edy Yuwono, Kejari Purwokerto juga menahan Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed, Winarto Hadi.
“Penahanan terhadap 3 orang tersangka di Rutan Purwokerto untuk 20 hari dari tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 9 September 2013,” ujar Kapuspenkum Kejagung Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Kamis (22/8).
Ketiganya menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana hibah dalam proyek kerjasama antara Unsoed dengan PT Antam senilai Rp 5,8 miliar di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Mereka diduga menyelewengkan dana sekitar Rp 2,154 miliar dari nilai proyek tersebut. Proyek di Desa Munggangsari tersebut merupakan hibah untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di wilayah tersebut.
Sementara itu, mantan Asisten Senior Manajer CSR PT Antam, Suatmadji yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka bersama Edy Yuwono dan Winarto Hadi, hingga saat belum ditahan.
Kejagung: Rektor Unsoed ditahan untuk 20 ke depan