KabarDunia.com – Nasional | Pabrik pembuatan jamu yang berada di Desa Kaliwedi dan gudang penampungannya di Desa Randegan Kecamatan Kebasen Banyumas Jawa Tengah, digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Diduga pabrik tersebut memproduksi jamu ilegal.
Dari hasil penggerebekan di dua tempat tersebut, petugas berhasil menyita empat karton tablet warna merah jambu (pink) yang diduga sebagai bahan kimia obat (BKO), jamu bermerek ‘Virgin Girl’ sebanyak 62 dus, berisi 10 bungkus dalam setiap dus dan setiap bungkus berisi enam kapsul jamu, ratusan rol kemasan jamu dari berbagai merek dan dua mesin produksi di pabrik jamu.
Sedangkan di gudang jamu, petugas menyita produk jamu berupa Obat Tradisional Sari Buah Naga sebanyak 20 karton, berisi 350 renteng di tiap karton, serta 31 renteng di luar karton, dan juga kapsul Kuat dan Tahan Lama ‘Cobra Mix’ sebanyak satu karton yang berisi 20 dus ditambah 90 dus di luar karton.
Kepala Seksi Penindakan BBPOM Semarang Agung Suprianto mengakui perlu kerja keras untuk mengungkap peredaran jamu ilegal yang diduga mengandung BKO. “Sering kali tempat produksi dengan gudang penyimpanannya berbeda lokasi,” ujarnya, Rabu (21/8).
Dia melanjutkan, penggerebekan yang dilakukan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan tradisional yang tidak memenuhi persyaratan. “Pemilik pabrik jamu ini bakal dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena jamu yang diproduksinya tidak memiliki izin edar,” jelasnya.
Dari informasi, bangunan yang dijadikan pabrik jamu tersebut milik seorang pengusaha jamu bernama Saludin yang disewa oleh Supaedi. Saat dikonfirmasi, Saludin mengaku bangunan yang dijadikan pabrik jamu memang miliknya, namun telah disewa oleh orang lain.
“Dulu saya gunakan sebagai pabrik jamu. Namun karena produksi berhenti, akhirnya disewa oleh orang lain,” jelasnya.
Pabrik jamu Virgin Girl di Banyumas digerebek BBPOM