KabarDunia.com – Internasional | Rancangan konstitusi baru Mesir kemungkinan bakal mengizinkan tokoh-tokoh di zaman mantan Presiden Husni Mubarak kembali ke dunia politik, dan melarang pembentukan partai politik yang berdasarkan agama.
Sebuah panel berisi sepuluh anggota, terdiri dari enam hakim dan empat profesor hukum konstitusi, yang ditunjuk oleh Presiden sementara Mesir Adli Mansur, membuang Pasal 37 dari Konstitusi 2012, yang disahkan di bawah mantan Presiden Muhammad Mursi, termasuk Pasal 37 yakni isolasi politik bagi mantan anggota rezim Mubarak, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Jumat (30/8).
Pasal 55 dari rancangan konstitusi baru Mesir menyatakan bahwa warga memiliki hak untuk membentuk partai politik, tapi tidak memperbolehkan bagi kegiatan politik atau pembentukan partai politik yang berdasarkan agama.
Pasal 2 dari undang-undang dasar sebelumnya, yang menyatakan bahwa Islam adalah agama negara, dan bahasa Arab adalah bahasa resmi, akan tetap dicantumkan. Tetapi Pasal 219, yang menjelaskan hal itu secara rinci akan dihapus.
Sebuah pasal yang memberikan presiden kewenangan penuh untuk mengampuni narapidana juga akan dibatasi di rancangan konstitusi baru Mesir dengan mengharuskan persetujuan dari kabinet.
Mursi telah dikritik karena telah mengampuni kelompok Islam garis keras, yang terbukti bersalah atas tuduhan terkait aksi terorisme.
Perubahan utama lainnya di Konstitusi 2012, termasuk kekusaan presiden untuk menyatakan perang. Di konstitusi baru ini nantinya presiden perlu berkonsultasi dengan Dewan Pertahanan Nasional dan memiliki persetujuan dari mayoritas anggota parlemen sebelum menyatakan perang atau menyiapkan pasukan angkatan bersenjata di luar negeri.
Pasal 147 di undang-undang sebelumnya memberi hak bagi presiden untuk mengangkat dan memecat staf sipil dan militer. Namun, di rancangan konstitusi baru nantinya hanya memberikan presiden kekuatan untuk membebaskan dari pekerjaan bukan memecat staf sipil dan militer.
Rancangan konstitusi itu diharapkan akan dikirim pada pekan ini ke sebuah komite beranggotakan 50 orang, yang ditunjuk oleh presiden, untuk membahas rancangan itu lebih lanjut sebelum diletakkan ke sebuah referendum, dan diikuti dengan pemilihan anggota parlemen.
Situs Al Ahram mengutip dari sumber yang dekat dengan panel sepuluh mengatakan bahwa komite yang beranggotakan 50 orang itu akan didominasi oleh kelompok sekuler.
Konstitusi baru Mesir bakal izinkan tokoh era Mubarak berpolitik