KabarDunia.com – Nasional | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Dermaga di Sabang. Kedua orang tersebut adalah Ramdhani Ismy dan Heru Sulaksono.
Heru selaku Kepala Cabang Nindya Karya Nanggroe Aceh dan Ramadhani selaku pejabat pembuat komitmen satuan kerja kawasan perdagangan bebas Pelabuhan Sabang.
Menanggapi ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tidak ambil pusing dan hanya mengatakan hancurkan saja yang ketahuan korupsi di BUMN dan yang terbukti seperti di Nindya Karya.
“Hancurkan saja, hancurkan yang korupsi,” kata Dahlan singkat ketika ditemui di UI, Depok, Kamis (22/8).
Sebelumnya KPK mengungkapkan, akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 249 miliar. “Sementara ini diduga atas perbuatan tersangka itu negara mengalami kerugian Rp 249 miliar,” ujar Jubir KPK Johan Budi SP, Selasa (20/8).
Terkait nilai proyeknya, Johan mengaku belum mendapatkan informasi. Keduanya, Ramadhani dan Heru, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dahlan: Hancurkan saja koruptor di BUMN