Fotokopi e-KTP, Unit Kerja Bakal Kena Sanksi

mendagri gamawan fauzi 110915080348 614 300x216

Fotokopi e-KTP, Unit Kerja Bakal Kena Sanksi


JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang memanfaatkan e KTP dengan card reader. Surat tersebut menegaskan perlakuan fotokopi dan stepler, dan perlakuan lainnya dapat merusak fisik e KTP.


“E-KTP tidak diperkenankan di fotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”,”kutip surat tersebut.


Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memberlakukan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Mendagri, hal tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. Mendagri mengedarkan surat itu kepada Para Menteri, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia/para pimpinan Bank, Para Gubernur hingga para Bupati/Walikota.


 



Fotokopi e-KTP, Unit Kerja Bakal Kena Sanksi

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More