Apindo: Ada akal-akalan di balik aturan kenaikan cukai rokok

apindo ada akal akalan di balik aturan kenaikan cukai rokok 300x150

Apindo: Ada akal-akalan di balik aturan kenaikan cukai rokok


Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyayangkan sikap pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok untuk pabrikan rokok yang dimiliki para pengusaha yang mempunyai pertalian darah atau pabrik milik keluarga.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Tembakau.


Sofjan menyebut, PMK 78 tersebut hanyalah akal-akalan pemerintah menutupi kegagalan birokrat mengawasi kebocoran pendapatan negara dari cukai. Padahal, banyaknya praktik akibat dari lemahnya pengawasan.


“Aturan ini tidak ada gunanya, justru bisa dimanfaatkan untuk memeras pengusaha rokok skala kecil,” ungkap Sofjan dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (19/5).


Sofjan meyakini, pola bisnis perusahaan rokok yang menguasai pasar dalam negeri sudah tidak lagi mengandalkan hubungan keluarga sedarah. Aturan ini tidak berguna karena korbannya adalah perusahaan-perusahaan rokok kecil.


“Pemerintah harusnya bijak dengan membuat aturan agar tidak mematikan industri rokok nasional. Saya yakin tidak ada yang berani macam-macam untuk mengakali cukai rokok, karena itu pemerintah harus konsisten melakukan pengawasan. Jadi tidak asal bikin aturan,” cetus Sofjan.


PMK 78 tersebut ditetapkan pada 12 April lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Potensi kenaikan cukai rokok karena hubungan keluarga ini tercantum dalam 2 huruf d pada PMK No. 78/2013. Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan sedarah dan hubungan semenda dua derajad.


PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni: permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10 persen.


 



Apindo: Ada akal-akalan di balik aturan kenaikan cukai rokok

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More