Kakek 93 tahun perkosa empat bocah di Thailand

kakek 93 tahun perkosa empat bocah di thailand 300x150

Kakek 93 tahun perkosa empat bocah di Thailand


Seorang kakek 93 tahun, Karl Joseph Kraus asal Australia, harus keluar dari penjara memakai kursi roda untuk menjalani persidangan di Provinsi Chiang Mai, Thailand, hari ini. Dia dituduh memperkosa empat kakak-adik berusia tujuh hingga 15 tahun pada 2010.


Dia sempat ditangkap dan dicurigai telah memperkosa. Setelah ditebus dari penahanannya, Kraus kemudian berusaha kabur ke Myanmar tapi dia deportasi karena tidak mempunyai visa, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Selasa (30/4).


Pengacaranya kini berusaha membatalkan kasus ini dengan alasan Kraus sudah terlampau sakit hingga tak mampu menjalani persidangan.


Bulan lalu dia mengatakan kepada Sidney Morning Telegraph, “Saya akan mati sebelum kasus ini selesai. Saya tidak bersalah.


Menurut pengacaranya, pria kelahiran Jerman warga negara Australia itu menderita sejumlah penyakit serius seperti kanker dan lemah ingatan.


Namun ketika dia sudah bebas setelah penebusan penahanannya dia sempat terlihat sedang mengemudi di sekitar Chiang Mai dan dia kelihatan sehat-sehat saja.


Mantan pekerja rel kereta ini sudah tinggal di Thailand lebih dari satu dekade. Dia bertemu bocah-bocah itu dan diduga menganiaya mereka pada 2008.


Polisi Thailand menyatakan Kraus menawarkan anak-anak itu pelajaran bahasa Inggris dan membujuk mereka mengunjungi rumahnya dengan coklat dan uang.


Tapi anak-anak itu kemudian mengadu kepada orang tua mereka bahwa Kraus telah menyerang mereka. Orang tua mereka lalu melapor kepada polisi.


Polisi kemudian menemukan lebih dari seratus gambar porno anak-anak di komputer Kraus. Gambar-gambar itu sudah diedarkan melalui surat elektronik ke luar Thailand.


Namun Kraus mengklaim dia dinyatakan bisa membatalkan kasusnya jika mampu menyuap polisi dengan uang sebesar Rp 150 juta.



Kakek 93 tahun perkosa empat bocah di Thailand

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More