Sebanyak 20 orang calon jamaah umroh mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya melaporkan PT Kelana Tour and Travel karena tidak memberangkatkan mereka ke Makkah. Padahal mereka sudah membayar, namun tidak diberangkatkan.
“Khusus Jakarta ada 217 orang, bulan Desember 2012 mendaftar, dan tanggal 26 April 2013 katanya berangkat. Tapi sampai sekarang belum berangkat-berangkat,” kata salah satu korban Nurhayati (52) kepada wartawan di SPK Polda Metro Jaya, Kamis (2/5).
Nurhayati menjelaskan, dia telah membayar uang tunai Rp 30 juta kepada jasa travel tersebut. Namun ternyata batal. Oleh sebab itu dia bersama jamaah lain yang merasa ditipu menempuh jalur hukum, menuntut pengembalian uang.
“Saya bayar bulan Januari Rp 30 juta kes. Harusnya dari tanggal 26 april sudah berangkat. Kalau saya jadi berangkat belum pulang, saya 10 hari di sana,” ujarnya.
Ivan selaku ketua tim pelapor menuturkan, sebenarnya dia sudah melapor ke Polda. Namun dia akan segera mencabut laporan bila perusahaan ingin melakukan mediasi.
“Masih melakukan mediasi tapi sudah dilaporkan, jadi cuman mediasi saja. Oleh karena itu masih ada kemungkinan untuk dicabut,” terangnya.
Batal berangkat, jamaah umroh laporkan jasa travel ke Polda