XL sudah ajukan izin akuisisi Axis ke Kominfo

xl sudah ajukan izin akuisisi axis ke kominfo 300x150 kabardunia.com Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima surat permohonan dari PT XL Axiata terkait dengan rencana operator tersebut mengakuisisi Axis.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengaku pihaknya masih mengkaji dan meneliti terkait dengan kelengkapan data, adakah potensi pelanggaran di dalamnya, serta adakah potensi monopoli yang meliputi monopoli blok nomor dan frekuensi.


“Lagian, Kominfo juga belum menerima surat dari Axis. Takutnya sekarang dikaji ternyata Axisnya enggan, ini perlu dikaji sangat teliti,” tutur Gatot, Senin (1/7).


Ketika dikonfirmasi, Presdir XL Hasnul Suhaimi mengaku belum ada yang bisa diinformasikan kepada media.


Sementara itu, Direktur Telekomunikasi Kominfo Ismail Ahmad mengatakan bila yang dilakukan akuisisi, berarti dua perusahaan itu tetap ada sehingga tak perlu ada pengembalian lisensi.


“Berbeda bila yang dilakukan adalah merger menjadi satu perusahaan, maka lisensi perusahaan satunya harus dikembalikan,” katanya.


Kominfo mulai angkat bicara soal rencana akuisisi antara XL Axiata an Axis, yang kabarnya sudah dilakukan di holding masing-masing perusahaan.


Gatot mengatakan istilah yang dipakai Kominfo adalah konsolidasi di mana hal itu sudah diprediksi sejak lama karena melihat fakta bahwa operator telekomunikasi yang terlalu banyak, juga karena kompetisi yang makin ketat sehingga concern soal kualitas layanan makin mengemuka.


“Yang jelas, yang tidak boleh dilanggar adalah UU Telekomunikasi khususnya Pasal 10 mengenai larangan monopoli dan PP 53 Pasal 25 mengenai larangan pengalihan kepemilikan izin spektrum frekuensi,” ujarnya.


Untuk itu, solusi yang ditawarkan Gatot adalah proses konsolidasi bergerak di ranah holding company-nya, artinya frekuensi tetap dengan nama pemilik yang eksisting, sedang di holding nya baru mereka ada transaksi sahamnya.


Juga tidak boleh ada monopoli, artinya, tiak mungkin kemudian menggunakan satu nama tunggal, karena berpotensi mengundang KPPU untuk merespon melakukan investigasi. “Jadi mungkin mereka tetap pertahankan nama masing-masing sesuai branding-nya dengan perubahan sedikit di icon-nya,” ujarnya.



XL sudah ajukan izin akuisisi Axis ke Kominfo

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More