Kubu Luthfi Hasan anggap mempengaruhi bukan tindak pidana

images 300x150


kabardunia.com Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, berkeras menyanggah rumusan dakwaan jaksa penuntut umum dan menyatakan perbuatan mempengaruhi bukan tindak pidana. Dengan mengutip pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mereka berdalih perbuatan mempengaruhi itu tidak dikenal dalam tindak pidana korupsi.


Dalam dakwaan kesatu, Luthfi memang disebut mencoba mempengaruhi beberapa pejabat di Kementerian Pertanian dipimpin Suswono, untuk menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


“Menurut Prof. Romli, perbuatan mempengaruhi bukanlah tindak pidana. Sehingga apa yang sering disebut-sebut sebagai trading influence belum dikenal dalam dunia penegakan hukum Indonesia, dan merupakan perbuatan yang dapat dipidana menurut hukum berlaku di Indonesia hari ini,” kata Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, saat membacakan nota keberatan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/7).


Menurut Paru, perbuatan mempengaruhi harus disertai hubungan sebab-akibat antara yang menganjurkan atau yang mempengaruhi dengan yang dipengaruhi. Dia pun mengatakan mestinya dalam hal itu, Luthfi memberikan hadiah dalam hal itu.


“Tetapi, hal itu tidak terjadi dan lalai dirumuskan jaksa penuntut umum. Maka dari itu, mengacu pada pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan itu Obscuur (kabur) dan batal demi hukum,” ujar Paru.



Kubu Luthfi Hasan anggap mempengaruhi bukan tindak pidana

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More