KabarDunia.com - Berita Nasional Terbaru | Hari ini Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis untuk Ahmad Fathanah dengan tuntuan 17,5 tahun penjara terkait kasus suap daging sapi.
Dilansir dari Liputan6, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendapatkan tuntutan seperti itu, Fathanah menganggap tuntutan jaksa kepadanya bersifat emosional. “Bahkan saya menganggap tuntutan penuntut umum adalah penzaliman demi sebuah sensasi.”
Sedangkan untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
Fathanah: "Saya Dizalimi Oleh Jaksa"